Hamili Gadis 14 Tahun, Warga SBB Diringkus

AMBON, MalukuTerkini.com - RS (19) harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejat menyetubuhi gadis berusia 14 tahun hingga hamil.
Kejadian ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dalam bulan November - Desember 2022.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan didampingi Wakapolres Kompol Helda Misse Siwabessy dan Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan dalam keterangan resmi di Mapolres SBB, Senin (13/2/2023) menjelaskan, kasus ini terungkap dan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 30 Januari 2023 sudah dalam tahap penyidikan.
Selanjutnya pada 9 Februari 2023, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan disertai pemeriksaan beberapa saksi dengan alat bukti yang dikantongi oleh penyidik maka tersangka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan di Rutan Polres SBB.
"Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak korban sebanyak 3 kali di akhir tahun 2022, tersangka ini melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali dibulan November dan yang terakhir di bulan Desember 2022,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka ini, katanya, saat ini korban tengah mengandung dan secara pikologis anak, korban merasa telah diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masih sekompleks dengan korban di salah satu desa di Kecamatan Taniwel. (MT-04)
Komentar