Eks Kadis PPPA Provinsi Maluku Resmi Tersangka

AMBON, MalukuTerkini.com - Status eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Katayane kini resmi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Katayane resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku, Selasa (8/8/2023).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat dikonfirmasi malukuterkini.com, Rabu (9/8/2023).
Menurut Andri, status Katayane sudah resmi tersangka namun belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat, Katayane akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
"Jadi sudah naik status jadi tersangka tapi belum diperiksa sebagai tersangka. Kemarin sore sudah gelar penetapan tersangka tinggal kita lakukan pemeriksaan tersangka," ungkapnya.
Ia pun memastikan kasus ini segera akan dituntaskan oleh penyidik.
Katayane dijerat menggunakan pasal 6 huruf c, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. (MT-04)
Komentar