Sekilas Info

BKHIT Malut Gagalkan Penyelundupan Unggas Dewasa

AMBON, MalukuTerkini.com - Di awal tahun 2024, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara melalui Pos Layanan Pelabuhan Laut Ahmad Yani berhasil menggagalkan penyelundupan unggas dewasa, Rabu (10/1/2024).

Dua ekor unggas dewasa tanpa dokumen asal Manado – Sulawesi Urara dengan alat angkut KM Alsudais itu dilarang pemasukannya di Malut.

Keberadaan 2 ekor unggas dewasa ini ditemukan tanpa dokumen yang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sengaja diturunkan melalui samping kapal.

Berdasakan peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 tahun 2007 tentang Pengendalian Lalulintas, Pemeliharaan, Dan Peredaran Unggas di Wilayah Maluku Utara telah ditegaskan unggas dewasa dilarang masuk ke Maluku Utara.

“Penyelundupan unggas seperti ini dapat membawa risiko serius terkait dengan kesehatan hewan dan masyarakat setempat, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan keamanan pangan serta mencegah masuknya penyakit yang dapat membahayakan kelestarian hewan,” ujar Ketua Pokja Karantina Hewan BKHIT Malut, Alma Salim Religa dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan, BKHIT Malut terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan, dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi perkarantinaan.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari karantina dalam menjaga keamanan wilayah dari potensi ancaman penyakit hewan di Malut,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!