Real Count KPU Terkini 60,79% DPRD Maluku: PDIP & Hanura Teratas di Dapil 3

AMBON, MalukuTerkini.com – PDIP dan Partai Hanura menempati peringkat teratas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk kursi DPRD Maluku dari di daerah pemilihan (dapil) Maluku 3 (Kabupaten Maluku Tengah).
Hingga Kamis (22/2/2024) pukul 20.45 WIT, data real count KPU sebagaimana tercantum pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id menempatkan peringkat pertama untuk sementara ini ditempati PDIP yang mengantongi 12.507 suara sah parpol dan calon.
Di dapil Maluku 3 yang menyediakan 10 kursi DPRD Maluku itu, peringkat kedua sementara ditempati Partai Hanura (10.905 suara), disusul Partai Perindo (8.478 suara), Partai NasDem (8.078 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (7.606 suara), Partai Gerindra (7.247 suara), Partai Keadilan Sejahtera (6.872 suara), Partai Golkar (6.724 suara), Partai Amanat Nasional (5.373 suara) dan Partai Demokrat (5.360 suara),
Ke-10 partai politik (parpol) saat ini bersaing untuk meraih 10 kursi DPRD Maluku yang disediakan di dapil Maluku 3.
Data tersebut merupakan akumulasi suara 752 TPS dari 1.237 TPS di dapil Maluku 3 (60.79%).
Caleg dari 10 parpol urutan teratas yang berpeluang lolos ke DPRD Maluku untuk sementara ini yaitu Alhidayat Wajo (PDIP), Julius Pattipeiluhu (Partai Hanura), Maureen Vivian (Partai Perindo), Irawadi (Partai NasDem), M Sukri Wailissa (Partai Kebangkitan Bangsa), Andi Munaswir (Partai Gerindra), Abdullah Asis Sangkala (Partai Keadilan Sejahtera), Rasyad Effendi Latuconsina (Partai Golkar), Wahid Laitupa (Partai Amanat Nasional) dan Halimun Saulatu (Partai Demokrat),
KPU menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil ini adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut. (MT-04)
Komentar