AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Akil Lahmadi alias Akil, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur.

Lahmadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya berupa korupsi uang kantor sebesar Rp 398.467.680.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah dan Kasubdit Tipidkor, Kamis (8/8/2024) menjelaskan, tersangka ini dilaporkan oleh pihak Kantor Pos dan setelah ditindaklanjuti, diselidiki dan dilakukan penyidikan tersangka benar melakukan tindak pidana korupsi.

“Jadi untuk modis operandinya ini karena tersangka ini sendiri dan  tidak ada stafnya. Kemudian di kantor Pos itu ada kewajiban  dibuat rekening Pospay atas nama kantor Pos Werinama. Tersangka kemudian sejak Juli-Agustus 2023  mentransfer  uang dari rekening Pospay KCP Werinama kemudian tersangka  top up ke rekening pribadinya  tersangka senilai Rp. 398.467.680,” jelasnya.

Uang tersebut, kata Soumena, digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan sebagian juga dipakai untuk kebutuhan keperluan hidupnya hingga uang tersebut ludes alias habis dari rekening Pospay.

“Uang hasil kejahatan yang ditransfer itu digunakan untuk berfoya foya dan sebagian dipakai keperluan kebutuhan hidpnya atas perbuatan itu. Kemarin tanggal 7 Agustus kami gelar perkara dan tetapkan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses  penyidikan dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 2 dan atau 3 dan atau pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (MT-04)