Kapolda Maluku Perintahkan Tangkap Pelaku Bentrok di Tanimbar

AMBON, MalukuTerkini.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memerintahkan Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku bentrok sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kapolda menyikapi bentrok antar warga Desa Lingat dan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang terjadi Selasa (29/4/2025) sore.
"Saya perintahkan sekali lagi agar para pelaku bentrok khususnya yang menggunakan senapan angin agar ditangkap dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tandas Kapolda dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (30/4/2025).
Kapolda Maluku mengimbau kepada masyarakat Desa Lingat dan Kandar agar dapat menahan diri.
“Jangan mudah terprovokasi, dan serahkan permasalahan yang telah terjadi kepada aparat kepolisian,” ujar alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini.
Ia juga meminta warga untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin.
Bentrok Antar Warga di Tanimbar, 1 Tewas
"Jangan main hakim sendiri. Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Serahkan kepada kami untuk menangani persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Siapapun yang terlibat dalam bentrok akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, bentrok antar warga pecah diduga akibat permasalahan lahan Batinduan. Insiden tersebut menyebabkan 7 orang warga menjadi korban. Satu diantaranya meninggal dunia, berinisial SN (51). Korban tewas tertembak senapan angin di dada kiri. Umumnya, para korban mengalami luka tembak senapan angin. (MT-06)
Komentar