AMBON, MalukuTerkini.com – Mahkmah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon)
Hal itu disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Sashabila Widya L Mus sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 merupakan dalil yang tidak dipersoalkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) pada saat tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024. Namun hal ini didalilkan setelah selesai dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan Sashabila Widya L Mus selaku Calon Bupati Nomor Urut 01 telah melanggar asas kejujuran dalam pemilu dengan cara menyerahkan LHKPN, yang sesungguhnya telah diketahui sebagai bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Nomor 73/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Juli 2020, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu terhadap dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan bantuan sosial yang terjadi dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil Pemohon tersebut karena tidak terdapat cukup bukti yang kuat.
Pemohon hanya melampirkan dokumen laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, tanpa melampirkan bukti mengenai dugaan pelanggaran money politics dan bantuan sosial dimaksud.
Andai terjadi praktik pemberian uang, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan pula terhadap kebenaran dalil tersebut karena tidak dapat dipastikan pemilih yang diberikan uang, siapa yang memberikan, dan dengan tujuan mana memilih salah satu pasangan yang diinginkan.
Terlebih, kata Hakim Konstitusi Guntur, menurut Bawaslu terdapat laporan terkait dengan dalil permohonan Pemohon, namun Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan status pemberitahuan laporan dugaan pemilihan. Bahwa pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil sebagai laporan dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan bantuan sosial yang terjadi dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Keputusan MK tersebut membuat paslon Sashabila Mus-La Ode Yasir dipastikan akan memimpin Kabupaten Pulau Taliabu periode 2025-2030.
Sebagaimana penetapan KPU dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang (PSU) tingkat kabupaten yang berlangsung pada Senin (7/4/2025) di Kantor KPU Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, paslon nomor urut satu Sashabila Mus – La Ode Yasir, meraih 15.068 suara, disusul paslon nomor urut dua, Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi (14.202 suara) dan paslon nomor urut tiga, Abidin Jaba – Dedi Mirzan (5.610 suara).
Sashabila Mus merupakan keponakan dari Citra Puspasari Mus. Ayah Sashabila, Ahmad Hidayat Mus yang pernah Bupati Kepulauan Sula untuk dua periode yaitu 2005–2010 dan 2010–2015 merupakan kakak dari Citra Puspasari Mus.
Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan, Jumat (25/4/2025) lalu Pemohon menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) diduga sengaja meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus–La Ode Yasir. Padahal Shasabila Widya L. Mus tidak jujur dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Pasal Pasal 7 Ayat (2) huruf j UU Nomor 10/2016.

Dikatakan bahwa LHPKN Sashabila tersebut bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020. Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sashabila Widya L Mus–La Ode Yasir dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Abidin Jaaba–Dedi Mirzan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, yang ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Senin tanggal 7 April 2025, Pukul 20:03 WIT. (MT-01)


Tinggalkan Balasan