Sekilas Info

Mulai 8 Januari, Naik Lion & Wings Air Harus Bayar Bagasi

AMBON - Maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram dan 10 kilogram per penumpang mulai 8 Januari 2019 mendatang.

Dengan begitu, para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi cabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi, seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

Danang menjelaskan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan ketentuan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi, jelas Danang, dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

"Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi," jelas Danang.

Menyangkut pre-paid baggage, Danang mengaku setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

"Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kilogram akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan," ungkapnya.

Selain itu, kata Danang, dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, Lion Air Group menghimbau setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu, mengetahui pasti mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa (dangerous goods), termasuk mengenai batasan aerosol, cairan dan gel.

"Semua pelanggan juga harus memeriksa kapasitas baterai daya tambahan portabel (powerbank) dan wajib melaporkan kepada petugas ground staff Lion Air Group sebelum keberangkatan. Berdasarkan prosedur keamanan, perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar" katanya.

Ia merincikan untuk powerbank berkapasitas 100 - 160Wh (20.000 hingga 32.000 mAh) harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. Sedangkan pengisi baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat udara.

“Selama penerbangan, setiap pelanggan dilarang menggunakan powerbank,” ujarnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!