Sekilas Info

Kemendagri: Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019

Ilustrasi warna surat suara Pemilu 2019

AMBON  - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan nantinya pada pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pemilu di tanggal 17 April 2019 mendatang, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

Ia mengaku sangat mudah membedakannya karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama.

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi malukuterkini.com, Sabtu (12/1/2019).

Bahtiar menjelaskan perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019, akan menjadi bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan kepada masyarakat pemilih agar lebih dikenali.

Pertama, warna abu-abu untuk durat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPR RI, sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPR RI.

Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPD RI. Terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota DPRD Provinsi sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Bahtiar menegaskan pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.

“Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat," tandas Bahtiar. (MT-02)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!