38 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru Disita
SURABAYA - Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menyita 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Puluhan kontainer yang terdiri dari 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan, Jumat (22/2/2019).
“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilega ini,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) KLHK yang juga Ketua Satgas Penyelamatan SDA, Sustyo Iriyono dalam rilisnya, Senin (25/2/2019).
PT Tempura Mas Line atau PT Temas Line adalah perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal itu.
Dijelaskan, keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat terkait pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas pada tanggal 8 Februari 2019.
"Direktoral PPH Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti laporan itu dan mendapati KM Muara Mas berangkat tanggal 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo. Namun sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS-nya dimatikan," jelasnya.
Mengacu pada tanggal berlayar, menurutnya, Tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba tanggal 20 Februari 2019 di terminar peti kemas di Surabaya dan sekitarnya.
"Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntuti," ujarnya.
Ia mengatakan pada Jumat (22/2/2019)
pukul 15.20 WIB, Tim menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik.
"Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar," katanya.
Sustyo Iriyono mengaku selanjutnya pada Jumat (22/2/2019), tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.
“Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan," tandasnya.
Sementara itum Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, pihaknya akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua.
"Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi," tandasnya. (MT-05)
Komentar