Sekilas Info

Sidang La Masikamba, Empat Pejabat Pajak Jadi Saksi

SIDANG - Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba (kanan) saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (26/2/2019).

AMBON - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menjadi saksi pada sidang La Masikamba, terdakwa kasus dugaan suap terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (26/2/2019) dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan.

Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa Roy Riyadi dan Krisna A Wibowo

Keempat saksi yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, Account Representative pada KPP Pratama Bandung Udasmara Wicaksana, Account Representative pada KPP Pratama Teluk Betung Bandar Lampung Dedek Suhada, dan Pemeriksan Pajak di KPP Pratama Ambon Luthfi Agus Faizal.

Keempat saksi itu bersaksi seputar kewenangan terdakwa  La Masikamba selaku Kepala KPP Pratama Ambon dan kewenangan terdakwa Sulimin Ratmin selaku supervisor pemeriksa pajak madya KPP Pratama Ambon. Namun khusus untuk saksi Angin Prayitno Aji ini ditanya seputar mekanisme administrasi perhitungan wajib pajak dan mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Saksi Udasmara Wicaksana dan saksi Dedek Suhada turut dihadirkan dalam persidangan kasus ini karena mereka merupakan mantan Account Representative pada KPP Pratama Ambon, yang pernah melakukan pengawasan pajak terhadap Direktur CV. Angin Timur Anthony Liando. Sedangkan saksi Luthfi Agus Faizal merupakan pemeriksan pajak Anthony Liando.

Saksi Angin Prayitno menjelaskan, ada 13 wajib pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang dikepalai terdakwa La Masikamba yang dinilai mencurigakan setelah dilakukan analisa kepatuhan.

"Artinya 13 WP ini tidak patuh dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak sehingga Ditjen Pajak mengeluarkan surat," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa juga dinilai telah melanggar kode etik karena diduga telah menerima imbalan uang dari para wajib pajak, apalagi yang berwewenang memeriksa WP adalah terdakwa selaku kepala KPP Pratama Ambon.

"Terdakwa menerima imbalan namun nominal uangnya saya tidak tahu, kemudian kalau sesuai aturannya yang bersangkutan tidak bisa menemui WP dan juga tidak boleh melakukan intervensi," jelas saksi.

Saksi juga mengakui proses pemeriksaan terhadap 13 WP yang diduga tidak patuh oleh KPP Pratama Ambon belum tuntas karena KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur CV Anging Timur, Anthony Liando dan terdakwa Sulimin Ratmin selaku supervisor pajak. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!