Sekilas Info

PT Ambon Perberat Hukuman 6 Terdakwa SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar

AMBON, MalukuTerkini.com – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah menjatuhkan vonis banding yang diajukan terhadap 6 terdakwa kasus korupsi SPPD Fiktid BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Majelis hakim PT Ambon menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa.

Hal itu terungkap dalam Putusan PT AMBON Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tertanggal 19 April 2024 dengan Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum VIII Bambang Irawan.  Sementara Terbanding/Pembanding/Terdakwa I  Maria Goretty Batlayeri, Terbanding/Pembanding/Terdakwa II Klementina Yoan Oratmangun, Terbanding/Pembanding/Terdakwa III Letarius Erwin Layan dan Terbanding/Pembanding/Terdakwa IV Liberata Malirmasele. Para terbanding/pembanding/terdalkwa diwakili oleh  Yani Tuhurima.

Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Tarigan Muda Limbong didampingi Hakim Anggota suharyono Kartawijaya dan  Jamaluddin.

Majelis hakim menyatakan menyatakan terdakwa I Maria Goretty Batlayeri, terdakwa II Klementina Yoan Oratmangun, terdakwa III Letarius Erwin Layan  dan terdakwa IV Liberata Malirmasele  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair serta membebaskan para terdakwa  dari dakwaan primair tersebut.

Namun majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair, sehingga menjatuhkan pidana kepada masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda masing masing sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.

Sementara Putusan PT AMBON Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tertanggal 19 April 2024 dengan Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum VIII Bambang Irawan dengan Terbanding/Pembanding/Terdakwa Kristina Sermatang.

Majelis Hakim yang menetpkan putusan ini diketuai Syamsudin didampingi Hakim Anggota Suharyoni Kartawijaya dan H Brgetty Rumetha Sitio.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Kristina Sermatang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primair sehingga membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Kristina Sermatang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, sehingga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kristina Sermatang, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp  300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Sementara Putusan PT AMBON Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tertanggal 19 April 2024 dengan  Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum VIII Bambang Irawan, semetara Terbanding/Pembanding/Terdakwa yaitu Jonas Batlayeri diwakili oleh  Yani Tuhurima.

Majelis Hakim PT Ambon yang diketuai Syamsudin didampingi Hakim Anggota Suharyoni Kartawijaya dan H Brgetty Rumetha Sitio menyatakan terdakwa Jonas Batlayeri  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

Namun menyatakan terdakwa Jonas Batlayeriterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonas Batlayeri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Jonas Batlayeri, untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.682.072.402  yang dikurangkan dengan pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 522.500.000, pengembalian dari pihak ketiga (staf dan honorer BPKAD) sebesar Rp 259.200.000, pengembalian dari saksi Jaflaun (anggota DPRD sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), pengembalian dari Listiyo Darmanto Senoaji (BPK) Rp 350 juta pengembalian dari saksi Kristina Sermatang Rp 23 juta, pengembalian saksi Maria Goretty Batlayeri Rp 70.500.000), pengembalian saksi Klementina Y Oratmangun Rp 36 juta,  pengembalian saksi Letarius Erwin Layan Rp 25 juta, dan pengembalian saksi Liberata Malirmasele Rp 62 juta dengan total keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.381.100.000.

Olehnya itu kerugian keuangan negara tersebut diatas sebesar Rp 6.682.072.402 dikurangkan dengan pengembalikan kerugian keuangan negara tersebut diatas sebesar Rp 1.381.100.000  = Rp 5.300.972.402 yang menjadi kewajiban untuk dikembalikan oleh terdakwa Jonas Batlayeri.

Dengan ketentuan apabila ternyata terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Vonis Pengadilan Tipikor Ambon

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon , yang diketuai Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya,   dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/2/2024) mMenjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jonas Batlayeri dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain vonis 5 tahun penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Sementara itu, kelima terdakwa lainnya yaitu Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Liberata Malirmasele, Klementina Yoan Oratmangun dan Kristina Sermatang dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU semuanya telah dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayeri sebagai orang yang memerintahkan  sehingga terjadi korupsi tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejari Kepulauan Tanimbar yang menuntut enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pidana penjara 6 hingga 8 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Jonas Batlayeri merupakan Kepala BPKAD Tanimbar, Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD), Klementina Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD) serta Letarius Erwin Layan (Kabid Aset BPKAD). (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!