Sekilas Info

KPU Kota Ambon Musnahkan 19.778 Surat Suara Rusak

PEMUSNAHAN SURAT SUARA – Ketua KPU kota Ambon M Shadek Fuad (Kedua dari kiri) bersama Ketua Bawaslu Kota Ambon M Jen Latuconsina (kiri) memusnahkan sebanyak 19.778 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak di pelataran Sport Hall, Karang Panjang, Ambon, Senin (15/4/2019).

AMBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan sebanyak 19.778 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak.

Ketua KPU kota Ambon M Shadek Fuad disela-sela pemusnahan yang berlangsung di Sport Hall, Karang Panjang, Ambon, Senin (15/4/2019) merincikan surat suara Pemilu 2019 yang rusak sebanyak 19.778 lembar dan dimusnahkan sebelum proses distribusi logistik.

"Kita hari ini memusnahkan ribuan surat suara yang rusak disaksikan Ketua Bawaslu Kota Ambon M Jen Latuconsina serta unsur Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pemusnahan surat suara dilakukan setelah melewati proses sortir oleh petugas dilanjutkan dengan pelipatan,” ungkapnya.

Dijelaskan, jumlah surat suara yang dimusnahkan tersebut, setelah dihitung sebesar dua persen dari total surat suara kota Ambon.

“Kategori surat suara yang rusak adalah terdapat sobekan, cacat karena terdapat bercak tinta pada kolom nama daftar calon. Kita indikasikan surat suara tersebut cacat karena mengotori kolom nama calon atau pasangan calon, sehingga harus kita musnahkan," jelasnya.

Shadek menjelaskan, surat suara pengganti yang rusak dalam proses pengiriman dan akan tiba di Ambon Senin (15/4/2019) siang.

"Sesuai rencana akan tiba Senin (15/4/2019) siang ini menggunakan jasa penerbangan dan akan langsung dilakukan sortir dan pelipatan guna penyiapan kotak suara sebelum didistribusi ke desa dan kelurahan di Kota Ambon. Sesuai jadwal proses distribusi ke PPS akan dilakukan pada 15-16April 2019, dengan pengawalan aparat kepolisian bersama staf KPU kota Ambon," jelasnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!