Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Diusulkan Dihapus

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas bawah harga tiket pesawat menjadi 35% dari sebelumnya 30%. Kebijakan ini dinilai tak efektif dan hanya melindungi maskapai penerbangan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Adriansyah Parman menjelaskan tarif batas bawah harga tiket pesawat seharusnya dihilangkan.
"Soal tarif batas bawah itu kan membatasi fleksibilitas dari perusahaan penerbangan untuk memberikan layanan. Contohnya sekarang kan banyak tiket pesawat dengan harga murah tapi penerbangan pagi atau malam hari. Kan orang pilih berkorban asal murah, masa sudah berkorban tarifnya sama," ujar Adriansyah usai acara peluncuran buku di Gramedia Matraman, Sabtu (20/4/2019).
Ia mengatakan kajian ini akan segera diteruskan ke Kementerian Perhubungan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Menurutnya, batas bawah ini bisa berpotensi membatasi layanan dari maskapai untuk para penumpang.
Sebelumnya Peneliti INDEF Nailul Huda menjelaskan dengan aturan pemerintah terkait batas bawah harga tiket pesawat justru membuat maskapai lebih bebas memilih untuk 'memainkan' harga tiket.
"Adanya aturan ini membuat maskapai bebas untuk menaikkan harga, memang harganya masih dalam range batas tersebut. Tapi ini artinya jika dinaikkan batas bawahnya, maka harga yang paling rendah yang saat ini sudah ditawarkan ke masyarakat akan naik," kata Nailul.
Ia mengungkapkan, aturan ini juga tak dilengkapi insentif untuk perusahaan atau maskapai lain dari duopoli (dua maskapai pemain terbesar) untuk bersaing secara sehat.
"Secara harga yang sehat tak ada insentif, perusahaan atau maskapai besar bisa memanfaatkan ini untuk selalu menggunakan harganya di batas atas karena gap dengan batas bawah semakin kecil," jelasnya.
Nailul menjelaskan, hal ini diduga mengarah ke praktik kartel yang dilakukan oleh dua perusahaan besar, karena bentuk pasarnya mengarah ke bentuk duopoli. Hal tersebut karena tingkat konsentrasi dua perusahaan itu mencapai 96%. (MT-06)
Komentar