Mutasi Perwira Tinggi TNI, Mantan Danlanud Pattimura Jadi Dansesko TNI
AMBON - TNI terus melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat Perwira Tinggi TNI.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Nomor Kep/554/V/2019, tanggal 27 Mei 2019 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi jabatan 53 Perwira Tinggi TNI. Satu diantaranya Marsda TNI Trisno Hendradi.
Trisno Hendradi yang saat ini menjabat Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) mendapat promosi sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI. Pangkat Trisno Hendradi pun akan bertambah satu bintang menjadi Marsekal Madya (Marsdya).
Trisno Hendradi menggantikan Laksdya TNI Deddy Muhibah Pribadi yang dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.
Penerbang helikopter tempur ini pernah menjabat Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura Ambon di tahun 2010 – 2011. Usai bertugas di Ambon, ia pun mendapat penugasan sebagai Sekretaris Dinas Pengembangan Operasi Angkatan Udara (Sesdisbangopsau), Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara (Wadan Kodiklatau), serta Sesmilpres sejak tahun 2016.
Sementara itu, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto saat acara Penyerahan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Jabatan Komandan Sesko TNI, dari Laksdya TNI Deddy M Pribadi kepada Marsda TNI Trisno Hendradi, di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019) mengatakan Sesko TNI sebagai Lembaga Pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI harus terus berkembang dan berinovasi, sehingga personel yang mengawaki Sesko TNI perlu berpikir jauh kedepan dan tidak berhenti membina diri.
“Hal itu sesuai dengan moto “centre of exellence” atau pusat keunggulan yang dimilikinya. Dengan keunggulan dan kemampuan yang dimiliki, diharapkan Sesko TNI senantiasa menghasilkan kader-kader pimpinan TNI yang siap menghadapi tantangan di masa mendatang,” katanya.
Menurut Panglima TNI, pergantian pejabat merupakan tuntutan organisasi yang dinamis dan terus berkembang. Oleh karena itu, pergantian pejabat di lingkungan TNI harus dilaksanakan secara cermat dan sistematis, karena terkait dengan kepentingan strategis TNI ke depan.
Panglima TNI menambahkan semakin dinamisnya perkembangan lingkungan strategis, terdapat perubahan dan kemajuan yang berlangsung sedemikian cepat.
“TNI harus terus meningkatkan kapasitas serta kapabilitasnya melalui penyesuaian berbagai doktrin terkait tugas Operasi Militer Perang (OMP), maupun tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” katanya
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Nomor Kep/554/V/2019, tanggal 27 Mei 2019 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi jabatan 53 Perwira Tinggi TNI yang terdiri dari 28 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 15 Pati jajaran TNI Angkatan Laut dan 10 Pati jajaran TNI Angkatan Udara. (MT-06)
Komentar