Sekilas Info

Usai Curi TV, Pelaku Kaget Sudah di UGD RSUD Tulehu

BARANG BUKTI – Polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah bernomor Polisi DE 2273 LL milik BC (22), salah satu pelaku usai mencuri di Desa Tengah-Tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng, Sabtu (15/6/2019).

AMBON – Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh BC (22) dan MJP (33), warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (15/6/2019) akhirnya ketahuan.

Tindak pidana tersebut ketahuan akibat kecelakaan lalu lintas yang dialami BC, salah satu pelaku usai mencuri di Desa Tengah-Tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng. BC yang berada dalam kondisi mabuk pun kaget sudah berada di UGD RSUD Tulehu. Polisi pun menciduk BC dan MJP.

Keduanya terbukti melakukan pencurian  satu  unit TV 42 inci, merek Samsung warna hitam milik SU.

“Polisi berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu, (15/6) sekira pukul 03.00 WIT di Desa Tengah-Tengah Kecamatan Salahutu. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, dan polisi telah menetapkan pelaku pencurian BC dan MJP sebagai tersangka. Keduanya dan sudah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Pasal yang dikenakan yaitu pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP,” ungkap Kasubbag Humas Polres Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com, Minggu (16/6/2019) malam.

Kaisupy menjelaskan awalnya pada Jumat (14/6/2019) sekira pukul 17.00 WIT kedua pelaku yaitu BC dan MJP duduk mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi di Kompleks Darusalam Negeri Tulehu.

“Setelah mengonsumsi miras sekira pukul 20.00 WIT, mereka berdua menuju ke Desa Tengah-Tengah untuk menonton pesta perkawinan. Setelah tiba di lokasi pesta karena melihat banyak orang lemudian kedua pelaku langsung balik ke  Desa Tulehu namun pada saat tiba di depan rumah milik korban saudara SU, kedua pelaku berhenti kemudian pelaku BC berteriak memanggil kotban/pemilik rumah namun korban tidak berada di rumahnya, selanjutnya pelaku BC mengajak pelaku MJP untuk masuk kedalam rumah tersebut. MJP langsung mengeluarkan sebuah palu yang diselipkan di pinggangnya  dan menggunakannya untuk mencungkil salah satu jendela rumah milik korban,” jelasnya.

Menurut Kaisupy, setelah pelaku MJP berhasil mencungkil dan membuka jendela tersebut.  selanjutnya pelaku BC langsung masuk duluan ke rumah korban dan membuka pintu belakang kemudian pelaku MJP masuk dan menuju ke salah satu kamar milik korban.

“Pelaku BC kemudian melihat dan mengambil satu buah televisi yang berada di atas meja panjang pada ruang keluarga kemudian TV tersebut langsung dibawa keluar melalui pintu belakang rumah yang dibantu oleh pelaku MJP. Setelah Kedua pelaku berhasil mengambil satu buah TV tersebut kemudian kedua pelaku berjalan  menuju sepeda motor selanjutnya pelaku BC langsung meletakan satu buah TV tersebut di bagian tengah sepeda motor dan langsung memerintahkan pelaku BC untuk segera membawa TV tersebut ke Desa Tulehu,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, BC langsung menghidupkan sepeda motor dan meninggalkan MJP di depan rumah korban.

“Namun sebelum tiba di Desa Tulehu karena dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi miras BC hilang kendali dan langsung mengalami kecelakaan hingga tidak sadarkan diri,  dan pada saat pelaku BC sadar dan terkejut saat sudah berada di ruangan UGD RSUD Tulehu,” jelas Kaisupy.

Dikatakan, polisi sudah mengamankan barang bukti yaitu satu buah palu warna  coklat, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah bernomor Polisi DE 2273 LL dan satu buah TV 42 inchi merek Samsung warna hitam. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!