Sekilas Info

3 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diserahkan ke Jaksa

SERAHKAN TERSANGKA - Tim Penyidik Gakkumdu Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tiga tersangka tindak pidana Pemilu kepada Kejari Ambon, Jumat (21/6/2019).

AMBON - Tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tiga tersangka tindak pidana Pemilu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat (21/6/2019).

“Tim Gakkumdu telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa berdasarkan Surat Kejari Ambon Nomor B-101/Q.1.10/Eku.2/06/2019, tanggal 20 Juni 2019 tentang P21 terkait Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pemilu melanggar pasal 532 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 Jo Pasal 55 KUHPidana,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu (22/6/2019).

Ketiga tersangka tersebut jelas Kaisupy, berinisial, MLFM, RH dan ZZT. “Namun dari ketiganya yang hadir hanyalah tersangka MLFM dan RH. Tersangka ZZT in absensia. Para tersangka diserahkan JPU Gakkumdu yaitu CH Lesbata dan Inggrid Louhenapessy,” jelasnya

Para tersangka diserahkan JPU Gakkumdu yaitu CH Lesbata dan Inggrid Louhenapessy.

Kaisupy mengatakan kronologis kejadiannya terjadi Rabu (17/4/2019), di TPS 32 Dusun Lengkong, Desa Liang Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Para tersangka melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa sehingga mengakibatkan adanya penambahan perolehan suara terhadap peserta pemilu tertentu yang diketahui dari hasil perhitungan C1 Plano terdapat selisih jumlah suara dengan jumlah pemilih yang hadir,” ungkapnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!