Sekilas Info

Polisi Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti 72 Buah Kelapa Berisi Merkuri ke Jaksa

SERAHKAN KE JAKSA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan barang bukti kasus pengiriman bahan kimia jenis cairan merkuri yang dikemas dalam buah kelapa kepada JPU di Kantor Kejari Ambon, Rabu (31/7/2019).

AMBON - Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus pengiriman bahan kimia jenis cairan merkuri yang dikemas dalam buah kelapa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (31/7/2019).

Tindak pidana tersebut dijerat pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) angka 1 jo pasal 56 angka 1 KUHPidana.

SERAHKAN KE JAKSA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan tiga tersangka (duduk) kasus pengiriman bahan kimia jenis cairan merkuri yang dikemas dalam buah kelapa kepada JPU di Kantor Kejari Ambon, Rabu (31/7/2019).

“Ketiga tersangka yang ditahan yaitu Artam Eko alias Tam yang berperan sebagai pengangkut 72 buah kelapa kering didalamnya berisikan merkuri, Yanto Rumbia alias Yanto (berperan membantu memperlancar) dan Hasanudin Hamzah alias Acang (pemilih merkuri),” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (1/8/2019).

Barang bukti yang diserahkan, rinci Ohoirat, terdiri dari 72 buah kelapa kering didalamnya berisikan merkuri dengan berat total merkuri sekitar 144 Kg (masing-masih buah kelapa berisikan 2 kg merkuri).

SERAHKAN KE JAKSA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan barang bukti kasus pengiriman bahan kimia jenis cairan merkuri yang dikemas dalam buah kelapa kepada JPU di Kantor Kejari Ambon, Rabu (31/7/2019).

“Barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil truck DE 8612 BU dan STNK serta kunci kontak, 1 buah peti kemas warna biru Nomor 212475 7 beserta buah kelapa kering biasa didalamnya, 3 buah HP, uang tunai total Rp 3.250.000, 32 karung plastik warna putih, 1 buah bor listrik, 1 buah parang serta 1 buah corong plastik warna putih,” rincinya.

Terungkapnya penyelundupan merkuri ini setelah anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mencurigai adanya pengiriman buah kelapa kering dengan peti kemas pada Minggu, (12/5/2019 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan 72 buah kelapa kering yang beratnya tidak normal dan setelah dibanting ke lantai, ternyata ada cairan bukan air kelapa yang tertumpah, setelah diteliti ternyata cairan itu bahan kimia merkuri. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!