Sekilas Info

BNN Serahkan Security Indogrosir ke Jaksa

SERAHKAN KE JAKSA - Jainuddin Lestaluhu, security Indogrosir (kedua dari kanan), tersangka kasus narkoba jenis ganja saat hendak diserahkan oleh oleh penyidik BNN Provinsi Maluku kepada JPU Kejari Ambon, Jumat (30/8/2019).

AMBON - Jainuddin Lestaluhu, security Indogrosir, tersangka kasus narkoba jenis ganja ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Penahanan dilakukan Jaksa, setelah menerima tersangka dan barang bukti saat penyerahan tahap II oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIT.

Kepada malukuterkini.com, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Maluku, Nur Alim menjelaskan tahap II dilakukan setelah penyidik BNN Provinsi Maluku menerima P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Tadi sudah dilakukan penyerahan tahap II Terhadap tersangka atas nama Jainuddin Lestaluhu kasus narkoba jenis ganja kepada jaksa di Kejari Ambon dan langsung ditahan jaksa," jelasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Ambon ini mengatakan, setelah penyerahan tahap II yang sudah dilakukan tadi maka kewenangan penanganan bukanlah menjadi kewenangan penyidik BNN tetapi jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan sampai pengadilan.

Untuk diketahui, BNN Provinsi Maluku berhasil meringkus Lestaluhu dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,5 kg. Ia diringkus saat sementara bertugas di Indogrosir, Rabu (3/7/2019) lalu. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!