1. Beranda
  2. Pemerintahan

Ditemui Utusan Menteri Susi, Gubernur Maluku Ajukan Lima Tuntutan

Oleh ,

AMBON - Lima pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diutus Menteri Susi Pudjiastuti akhirnya bertemu dengan Gubernur Maluku Murad Ismail, di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis  (5/9/2019).

Kelima utusan Menteri Susi tersebut yaitu Nilanto Perbowo (Sekjen KKP), Agus Suherman (Dirjen Pengawasan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP),  M Zulficar Mochtar (Dirjen Perikanan Tangkap KKP), Yunus Husein (Staf Khusus Satgas 115 – Anti Illegal Fishing) dan Frits Lesnussa (Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP).

Utusan Menteri Susi ini  sebenarnya telah tiba di kantor Gubernur Maluku sejak pukul 09.45 WIT. Para pejabat teras KKP ini langsung diterima dan dipersilakan masuk ke ruang kerja Kantor Gubernur Maluku.

Sesuai rencana, awalnya  pertemuan bersama Gubernur Murad Ismail dilakukan pada pukul 10.00 WIT. Namun, utusan Menteri Susi itu harus menunggu sekitar 1 jam karena Gubernur semenara menghadiri acara wisuda di Universitas Pattimura Ambon.

Setelah menunggu sekitar 1 jam, Murad  Ismail akhirnya tiba di kantornya. Mengenakan setelan jas berwarna hitam, Murad bergegas menuju ruang kerja untuk menemui utusan Menteri Susi.

Pertemuan pun berlangsung secara tertutup itu, Gubernur Murad Ismail terlihat didampingi Penjabat Sekda Maluku Kasrul Selang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Romelus Far Far serta sejumlah pejabat lainnya.

Sementara  itu dari pertemuan yang berlangsung tertutup itu Gubernur Maluku Murad Ismail menyampiakan lima poin penting kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu:

  1. Meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.
  2. Mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.
  3. Meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, karena hanya sisa dirinya baru draf tersebut bisa ditandatangani Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.
  4. Mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya.
  5. Mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.

Sebagaimana diketahui, Menteri Susi mengirim utusan untuk menemui Gubernur Maluku Murad Ismail terkait protes yang dilayangkan gubernur terkait pengelolaan potensi kelautan dan perikanan di Maluku. (MT-03)

Berita Lainnya