Pesta Narkoba, 3 Personel Polda Maluku & 2 Warga Sipil Dijerat Pasal Berlapis

AMBON - Lima tersangka pemakai narkoba jenis sabu yang diciduk personel Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kawasan Asrama Direktorat Sabhara Polda Maluku, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (12/1/2020) dijerat pasal berlapis.
Kelima orang tersebut resmi ditetapkan tersangka masing-masing Bripka Ilham Lembang alias Ilo, Brigpol Eivander alias Evan dan Brigpol Afrizal Masawoi alias Af yang merupakan anggota Polri, dua warga sipil yang masing masing adalah Semy Uneputty alias Semy, warga Gang da Dilva dan Herlina alias Lina warga kawasanTantui.
"Mereka sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan pasal 112, 114 dan 127 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai dari 4 - 20 tahun," tandas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang bersama Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (14/1/2020).
Kapolresta mengaku sebelum ditangkap anggota sudah membuntuti pergerakan dan kedapatan para tersangka berada di Asrama Polri.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan ada kemungkinan tersangka lain,” ungkapnya.
Ia mengaku, narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan berupa satu paket kecil karena sudah merupakan sisa dari pemakaian para tersangka.
"Kita sudah lakukan pembuntutan berdasarkan informasi masyarakat. Tentunya ini atensi kedepan dan kita tetap akan serius dalam penuntasan narkoba. Kita akan mulai dari dalam dulu," tandas Kapolresta.
Kapolres menghimbau kepada semua anggota polri khususnya Polresta Ambon jika ada yang sudah menjadi pecandu agar segera malapor diri.
"Kami sudah menghimbau kepada semua anggota Polresta jika merasa pecanduan lapor kami agar kami bisa ambil langkah rehab tetapi jika tidak kemudian ditangkap kami tidak segan-segan proses," tandasnya. (MT-04)
Komentar