Polisi Serahkan Enam Tersangka Kasus Pembobolan BNI ke Jaksa

AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menyerahkan enam tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 10.40 WIT.
Keenam tersangka yaitu Faradiba Yusuf, Soraya Pellu, mantan Kepala KCP BNI Masohi Marice Muskitta, KCP Tual dan Unpatti Christ Rumahlewang, KCP Dobo Jusuf Maitimu, dan mantan Kepala KCP Mardika Celo.
Sebelum diserahkan ke JPU Kejati Maluku para tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatannya di Rumah akit Bhayangkara Tantui Ambon sekitar pukul 10.00 WIT di kawal tim penyidik.
Barulah usai pemeriksaan keenam tersangka digiring ke Kejati Maluku dengan menggunakan mobil tahanan Polda Maluku dengan nomor polisi 2601-XVI.
Ketika tiba di Kejati enam tersangka digiring ke ruangan JPU Kejati guna menjalani pemeriksaan administrasi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menjelaskan, para tersangka diserahkan setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
“Jadi hari ini dilakukan tahap II enam tersangka kasus BNI tetapi sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan enam tersangka agar memastikan para tersangka ini sehat jasmani dan rohani,” jelas Kabid usai Farawel Parade Kapolda Maluku di Lapangan Upacara Polda Maluku, Tantui – Ambon, Jumat (14/2/2020).
Sampai saat ini proses administrasi dan tahapan pelaksanaaan tahap II masih berlangsung.
"Proses penyerahan tahap II masih berjalan. Nanti setelah ini akan saya sampaikan," singkat Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette. (MT-04)
Komentar