Sekilas Info

Curi Bayi di Ambon, Ditangkap di Tual

DITANGKAP - Maria Ngingi alias Nia, pelaku pencurian bayi Kota Ambon berhasil ditangkap personel Polres Malra di Pelabuhan Yos Sudarso – Tual, Rabu (18/3/2020).

AMBON – Personel Polres Maluku Tenggara (Malra), berhasil meringkus Maria Ngingi alias Nia, pelaku pencurian bayi berusia sembilan bulan di Kota Ambon.

Pelaku ditangkap Rabu (18/3/2020) sekitar pukul  11.45 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso - Tual.

"Tadi kita berhasil menangkap terduga pelaku penculikan bayi di Ambon. Pelaku atas nama Maria Ngingi alias Nia," tandas Kapolres Malra, AKBP Alrafis  Pattiwael kepada malukuterkini.com, Rabu (18/3/2020).

Menurut Kapolres, pelaku melarikan diri dari Ambon menggunakan KM Sabuk Nusantara 34 dengan membawa  korban  dengan tujuan Tepa - Maluku  Barat Daya.

“Namun sesuai trayek kapal tersebut menyinggahi Pelabuhan Tual. Motifnya ingin memiliki anak. Kejadiannya di Ambon. Setelah koordinasi antara Kasat Reskrim dan Penyidik Polresta Ambon dengan Kepala Pospol Kawasan Pelabuhan Tual maka di-backup oleh personil Satreskrim Polres Malra dan UPP Kelas II Tual berhasil mengamankan pelaku yang sedang membawa korban," ungkapnya.

Dikatakan, korban sendiri dalam keadaan sehat namun berdasarkan keterangan dari pelaku selama korban berada bersama pelaku hanya diberikan minum air gula hangat.

"Saat diamankan, korban bayi sempat diperiksa dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Tual. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan  dalam kondisi sehat; kemudian pelaku dan korban untuk diserahkan ke unit PPA Polres Malra dan di terima langsung oleh Kasat Rreskrim," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna penanganan lebih lanjut dan dibawa ke Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!