Bupati Aru Surati Kemenhub Minta Tutup Sementara Pelabuhan

AMBON – Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga telah menyurati Dirjen Perhubungan Laut cq Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna meminta penutupan sementara Pelabuhan Dobo.
Langkah ini dilakukan Bupati Johan Gonga dengan melayangkan surat bernomor 552/257 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Usulan Pembatasan Pelayanan Pelabuhan Laut.
Dalam salinan surat yang dlilihat malukuterkini.com, Sabtu (28/3/2020), Bupati Johan Gonga mengusulkan agar Pelabuhan Dobo ditutup sementara untuk angkutan penumpang yang dilayani PT Pelni (Persero) maupun pelayaran perintis dari dan ke Dobo – Kabupaten Kepulauan Aru.
Kendati demikian, Bupati Johan Gonga dalam surat tersebut juiga meminta penutupan semetara tidak berlaku untul pelayaran tol laut.
Dalam surat tersebut Bupati Johan Gonga menyebutkan:
Pertama, Kondisi terkini pasca pandemik Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, dimana terdapat dua Orang Dalam Pemantauan (OPD) dan dua orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kedua, Perlu kami laporkan, bahwa dua PDP tersebut, merupakan penumpang KM Tidar yang melakukan embarkasi di Pelabuhan Dobo, pada hari Selasa, 24 Maret 2020, hal mana berdampak pada status di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketiga, Memperhatikan kesiapan RSUD Cendrawasih Dobo, yang sangat minim infrastruktur da suprastruktur, serta desakan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru, maka kami meminta dukungan untuk menutup sementara pintu masuk dan keluar dari Kabupaten Kepulauan Aru melalui Pelabuhan Dobo.
Keempat, Mengingayt jadwal pelayanan kapal Pelni dalam waktu dekat ini, adalah KM Nggapulu pada tanggal 30 Maret 2020 dari Ambon, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, maka perhatian dan dukungan untuk menutup sementara pelayanan kapal penumpang dari dan ke Dobo dapat segera diimplementasikan.
Kelima, Penutupan sementara tersebut khususnya pada pelayanan kapal angkutan penumpang yang dilayani PT Pelni (Persero) maupun pelayaran perintis dari dan ke Dobo – Kabupaten Kepulauan Aru.
Keenam, Sehubungan dengan pelabuhan juga melayani angkutan barang dan logistik masyarakat, maka guna pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tersebut, penutupan sementara mohon tidak diberlakukan pada pelayanan tol laut.
(MT-04)
Komentar