Sekilas Info

Pemkot Ambon Ajukan Usulan Pemberlakuan PSBB Ke Pemprov Maluku

USULAN PSBB – Sekretaris BPBD Kota Ambon yang juga anggota Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Eva MF Tuhumury (kanan) menyerahkan dokumen pengajuan usulan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon kepada Kepala BPBD Provinsi Maluku yang juga Sekretaris Gugus Tugas Provinsi Maluku Henri M Far-Far di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (6/6/2020).

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan dokumen usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Sabtu (6/6/2020).

Penyerahan dipusatkan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku.

Dokumen usulan pemberlakuan PSBB yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ambon tersebut diserahkan oleh Sekretaris BPBD Kota Ambon yang juga anggota Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Eva MF Tuhumury dan diterima oleh Kepala BPBD Provinsi Maluku selaku Sekretaris Gugus Tugas Provinsi Maluku Henri M Far-Far.

Kepada wartawan saat usai menerima dokumen tersebut, Far-Far mengatakan, hari ini secara resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Povinsi Maluku menerima dokumen pengajuan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

"Jadi hari ini saya dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mewakili ketua harian menerima penyerahan dokumen pengusulan pemberlakuan PSBB untuk Kota Ambon," katanya.

Setelah menerima dokumen tersebut, jelasnya, akan diserahkan kepada Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku untuk selanjutnya diproses hingga ke kementrian kesehatan.

"Dokumen ini selanjutnya saya akan serahkan kepada Pak Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku untuk diproses lanjut hingga ke Kementrian kesehatan (Kemenkes). Secepatnya akan disampaikan ke Kemenkes," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!