Sekilas Info

Demo Ke Kantor Gubernur Maluku, Mahasiswa Minta Tinjau Ulang PSBB

DEMO - Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Habiba Saimima menerima aspirasi para mahasiswa yang melakukan aksi demo di kantor Gubernur Maluku, Senin (29/6/2020).

AMBON - Tak hanya melakukan aksi di Balai Kota Ambon, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon juga melakukan aksi demo di kantor gubernur Maluku.

Aksi yang dilakukan sekitar pukul 14.45 WIT di depan pagar kantor gubernur Maluku dipimpin langsung ketua HMI Cabang Ambon Burhanuddin Rumbouw. Para pendemo memaksa hendak masuk ke halaman kantor Gubernur Maluku.

Mereka menuntut bertemu Gubernur Maluku Murad Ismail guna menyampaikan langsung aspirasi. Aksi nyaris anarkis dan terjadi aksi saling dorong sekitar pukul 15.15 WIT.

Lantaran pendemo ngotot masuk sehingga bersitegang dengan aparat keamanan dan Satpol PP yang melakukan penjagaan ketat di dalam pagar kantor Gubernur Maluku.

"Jangan hadirkan mereka-mereka ini. Kami bosan," teriak pendemo saat berorasi diatas mobil pick up dilengkapi pengeras suara tersebut.

Sekitar pukul 15.25 WIT, pendemo kemudian digiring masuk sampai di halaman parkiran depan lobi kantor Gubernur Maluku.

Negosiasi dilakukan dengan aparat keamanan dan Satpol PP di kantor Gubenur Maluku dan pada pukul  15.50 Wit, Ketua HMI Burhanuddin Rumbou diberikan kesempatan untuk menyerahkan tuntutan aksi secara tertulis kepada Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Habiba Saimima yang keluar menemui pendemo

Dihadapan Saimima, pendemo berharap aspirasi disampaikan salah satunya untuk meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali pemberlakuan PSBB yang telah diberlakukan karena dinilai merugikan masyarakat kecil sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus terkait pemberlakuan PSBB sebab aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon

Selain itu mereka berharap kepada pemerintah agar transparan dalam penggunaan anggaran Covid-19 sehingga tidak timbul kecurigaan dari masyarakat bahwa pemerintah sudah menyalahgunakan anggaran tersebut.

"Kami minta kepada Gubernur Maluku sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Maluku yang sebagai agar koordinasi langsung walikota agar nomor 18 tahun 2020 terkait dengan PSBB yang kemudian di situ ada pasal 4 poin B  menjelaskan terkait harus ada jaminan kepada masyarakat yang pertama adalah pedagang kecil, tukang becak tukang ojek tukang sopir dan sebagainya. Harus ada bantuan terhadap masyarakat agar ketika PSBB," tegas Ketua HMI Burhanuddin Rumbouw.

Menanggapi aspirasi dan pernyataan sikap, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Habiba Saimima menyatakan akan menyampaikannya kepada gubernur.

Usai menyerahkan pernyataan sikap kepada Saimima, pendemo kemudian membubarkan diri meninggalkan kantor Gubernur Maluku sekitar pukul 16.00 WIT. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!