Rakorsus Kemenko Polhukam, Gubernur Maluku Paparkan Penanganan Covid-19

AMBON - Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Kemenko Polhukam secara virtual yang membahas tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rakorkus dipimpin Menko Polhukam RI, Mahfud MD, dan diikuti sejumlah pembicara diantaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, saat rapat tersebit menyampaikan laporan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Maluku, Ia menyebutkan, terhitung 22 Maret - 9 Agustus 2020, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Maluku mencapai angka 1.330 kasus.
"Berdasarkan data terakhir, angka kesembuhan mencapai 59,5 persen, sedangkan kematian 1,9 persen. Rinciannya, orang dalam perawatan sebanyak 514 orang, sembuh 701 orang, dan meninggal 25 orang," ungkap Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan, sebagaimana rilis zonasi wilayah Covid-19 dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per tanggal 2 Agustus 2020, Kota Ambon berada pada zona merah, sedangkan Kabupaten Maluku Tengah masuk zona oranye. Sementara zona kuning dihuni 5 kabupaten/kota yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual.
"Dua kabupaten yang tercatat tidak memiliki kasus adalah Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya. Sementara dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Aru merupakan kabupaten yang tidak terdampak Covid-19," jelasnya.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat serta sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, maka Pemprov Maluku telah mengambil langkah strategis guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluku.
Ia merincikan, langkah strategis pertama yang dilakukan adalah, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi, serta tatap muka bersama masyarakat di wilayah kabupaten/kota, melibatkan TNI-Polri, pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat.
Langkah strategis kedua adalah telah menetapkan peraturan Gubernur Nomor 31 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Maluku, serta menginstruksikan Bupati/Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dan menetapkan peraturan Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020. (MT-04)
Komentar