Ini Cara Mendapatkan Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu
AMBON - Bank Indonesia (BI) resmi merilis uang khusus bertema 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI, pada Senin (17/8/2020).
BI merilis uang khusus dengan pecahan Rp 75.000. Uang khusus dikeluarkan dan dicetak BI saat ajang tertentu seperti 25 tahun kemerdekaan & 50 tahun kemerdekaan dan beberapa event-event lainnya.
Hadir dalam seremoni peluncuran uang rupiah khusus tersebut diantaranya Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang mengaku uang kertas tersebut telah di distribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Pasalnya, bagi masyarakat yang ingin memiliki uang tersebut bisa lakukan pemesanan atau penukaran uang tersebut melalui web Bank Indonesia.
"Jadi akses pemesanan bisa melalui web Bank Indonesia. Aplikasinya namanya PINTAR silahkan masyarakat ajukan disitu," ungkap Manullang kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Senin (17/8/2020).
Ia juga mengingatkan, sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
"Tidak ada pembatasan, siapa yang cepat, dia yang duluan peroleh uang itu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, penukaran uang baru bisa dilakukan pada Selasa (18/8/2020).
Berikut cara mendapatkan uang pecahan Rp 75 ribu berdasarkan keterangan tertulis yang diunggah melalui laman resmi Bank Indonesia:
- Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75. ribu.
- Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
- Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu.
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:
- Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
- Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp 75 ribu yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
- Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
- Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
(MT-05)
Komentar