Jasa Raharja Sosialisasi Pelayanan Ke Mitra BPJS Kesehatan
AMBON - Jasa Raharja Maluku memberikan sosialisasi kepada mitra BPJS Kesehatan terkait peran Jasa Raharja dalam Pelayanan Santunan dan Peningkatan Keselamatan.
Sosialisasi berlangsung selama tiga hari di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Jumat (28/8/2020).
Peserta sosialisasi merupakan Badan Usaha di Kota Ambon, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) di Kota Ambon, dan Duta BPJS Kesehatan perwakilan dari setiap kabupaten/kota di wilayah Maluku.
Dalam sambutanya, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Ambon Dahrul Muluk menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait peran dari masing-masing lembaga penjaminan dalam hal kecelakaan lalu lintas.
“Sosialisasi sangat diperlukan karena kita ketahui bersama bahwa maluku terdiri dari kepulauan maka diperlukan persamaan persepsi terkait regulasi yang sudah berlaku selama ini” ungkap Dahrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi malukuterkini.com, Jumat (28/8/2020).
Dahrul menjelaskan, apabila peserta mengalami Kecelakaan lalu Lintas (KLL) non kecelakaan kerja dalam hal ini kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah Jasa Raharja sampai dengan plafon yang telah diatur. Apabila biaya perawatan melebihi plafon, maka sisanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun apabila peserta mengalami KLL tunggal non kecelakaan kerja, maka dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Dalam hal pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang atau perjalanan dinas, penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Namun perlu di perhatikan bahwa semua penjaminan harus sesuai prosedur. Dimana persyaratan penjaminan kasus laka tunggal maupun ganda wajib melengkapi kelengkapan administrasi penjaminan salah satunya adalah Laporan Polisi (LP). Apabila tidak ada LP maka pelayanan tidak dapat dijamin baik oleh Jasa Jaharja maupun BPJS Kesehatan” jelasnya..
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Maluku Broery Nanlohy mengapresiasi kegiatan sosialisasi bersama ini sebagai bentuk sinergi dalam rangka menyamakan pemahaman kepada masyarakat.
“Sebagai mitra kami selalu bersinergi dalam melakukan sosialisasi bersama. Dengan diskusi langsung diharapkan dapat menghasilkan solusi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung pula oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberi Manfaat Pelayanan Kesehatan.
“Melalui dasar tersebut ditambah dengan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja di tingkat pusat, saya harap di Maluku ini dapat berjalan dengan baik sehingga beban pembiayaan pelayanan kesehatan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja dan stakeholder terkait beserta seluruh jajaran berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban KLL khususnya di wilayah Maluku,” jelas Broery. (MT-05)
Komentar