Sekilas Info

Mantan Kapolda Maluku Bawa Itjen Kemenkumham Raih Sertifikat ISO SMAP

ISO SMAP – Menkumham Yasonna H Laoly (tengah) menyerahkan sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada Irjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto (kiri), dipusatkan di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, pada peringatan HUT Kemenkumham, yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75, Selasa (27/10/2020).

AMBON - Mantan Kapolda Maluku Komjen Pol Andap Budhi Revianto menorehkan prestasi gemilang dengan membawa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menkumham  Yasonna H Laoly kepada Komjen Andap yang kini menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham saat peringatan HUT Kemenkumham, yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75, yang dipusatkan di  Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Andap berhak memperoleh Sertifikasi Organisasi Internasional untuk Standardisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems) pada tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.

“SMAP tersebut mencakup ruang lingkup pengawasan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi Kegiatan Audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta kegiatan dukungan manajemen Sekretariat Itjen,” ungkap Andap kepada malukuerkini.com, Rabu (28/10/2020).

Dijelaskan, penetapan ISO 37001:2016 itu sendiri diharapkan dapat mendukung Itjen Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan di lingkungan Kemenkumham termasuk jajarannya dengan langkah-langkah pencegahan, pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan.

“Proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas, dimana Itjen mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasiatas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” jelasnya.

Adapun berbagai kebijakan Itjen Kemenkumham yang telah dikeluarkan dalam rangka kesiapan SMAP yaitu, Pertama, Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan Itjen Kemenkumham;

Kedua, Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;

Ketiga, Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Itjen Kemenkumham;

Keempat, Menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Itjen Kemenkumham yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan di lingkungan Itjen Kemenkumham;

Kelima, Memastikan komitmen kepada pemenuhuan persyaratan SMAP;

Keenam, Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;

Ketujuh, Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam SMAP;

Kedelapan, Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);

Kesembilan, Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan SMAP.

“Kedepan diharapkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang SMAP ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Itjen Kemenkumham untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik,” kata Andap. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!