Luncurkan Program Penguatan Tracing, Kemenkes & Satgas Covid-19 Rekrut Ribuan Tenaga

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Satgas Penanganan Covid-19 luncurkan Program Penguatan Tracing di 51 kabupaten/kota di 10 provinsi prioritas, Selasa (3/11/2020).
Selanjutnya akan direkrut ribuan tenaga contact tracer dan data manager.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting mengatakan upaya ini dilakukan melalui rekrutmen yang terbuka terhadap relawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota di 10 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
“Ini juga mengikuti dengan task force yang dibentuk bersama Kemenkes, karena 10 provinsi ini adalah 10 provinsi yang prioritas dalam hal penyebaran penyakit Covid-19, demikian juga tingkat morbiditas dan mortalitasnya,” kata Ginting sebagaimana disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, 10 provinsi prioritas tersebut ditentukan berdasarkan kriteria angka penularan dan konfirmasi positif yang tinggi.
“Pelaksanaan program penguatan tracing untuk menurunkan case fatality rate dan mengatasi penularan,” ungkapnya.
Oleh karena itu petugas yang bekerja sebagai tracer ini, jelas Ginting, adalah yang sudah terbiasa dengan surveilans yang dipimpin oleh Kemenkes dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Kemenkes dan Satgas bidang kesehatan bersinergi dalam rangka meningkatkan jumlah petugas lapangan dengan merekrut 8.060 tenaga tracer dan menempatkannya di 1.612 Puskesmas. Sebelum ditempatkan mereka akan dilatih kemudian ditempatkan selama 2 bulan.
Selain tracer akan direkrut pula 2 petugas data manager untuk setiap dinas kesehatan di 51 kabupaten/kota. Data manager nantinya akan membantu dinas kesehatan dalam menyusun analisis epidemiologi dan memberikan rekomendasi kebijakan terhadap pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Dengan Program Penguatan Tracing ini daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80% kontak erat dari kasus konfirmasi,” jelasnya.
Pelacakan kontak erat ditargetkan minimal 80% dan dikarantina dalam waktu 72 jam sejak dikonfirmasi, dan minimal 80% kontak erat dilakukan pemantauan selama 14 hari sejak paparan terakhir.
Saat pelaksanaannya para tracer dapat menggunakan aplikasi pelacakan kontak melalui silacak.kemkes.go.id sebagai salah satu instrumen agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi.
Sementara itu, Plt Dirjen Penegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat mengatakan keberhasilan dalam menghadapi pendemi Covid-19 tidak lepas dari kolaborasi dan koordinasi semua pihak baik tingkat pusat maupun daerah.
“Kolaborasi ini diperlukan dalam pelaksanaan pelacakan kontak yang merupakan komponen penting dalam pemutusan rantai penularan Covid-19,” katanya.
Namun demikan perlu adanya monitoring dan supervisi kegiatan pelacakan kontak yang harus dilakukan mulai dari tingkat terkecil yakni Puskesmas. (MT-01)
Komentar