Satgas Covid-19 Kota Ambon Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
AMBON - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan ternyata masih menemukan warga yang melakukan pelanggaran.
Pasalnya, pelanggaran protokol kesehatan lebih banyak dibuat oleh para pengemudi di moda transportasi.
"Pelanggaran kategori umum sudah kurang dan sekarang yang sering kita temui pelanggaran di moda transportasi, " kata Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan, hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Transisi Tahap IX pihaknya masih saja menemukan moda transportasi yang mengangkut penumpang lebih dari kapasitas 50 persen.
"Sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Perwali nomor 25 tahun 2020, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50 persen saja. Namun, fakta di lapangan, masih banyak pengemudi yang mengangkut lebih dari 50 persen," jelasnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan pelanggaran kategori umum, pelanggaran moda transportasi bisa ditemukan lebih dari 10 pelanggaran.
"Pelanggaran kategori umum seperti tidak memakai masker hanya didapati tiga dan empat orang pelanggar saja. Beda sekali dengan pelanggaran di moda transportasi, selalu lebih dari 10," ungkapnya.
Luhukay berharap, kedepan Satgas Covid-19 akan terus meningkatkan fungsi kontrol terhadap para pengendara roda empat, agar bisa mematuhi aturan sesuai dengan Perwali nomor 25 tahun 2020.
"Persoalan pelanggaran moda transportasi ini berkaitan dengan jaga jarak, makanya kita akan fokus turun kan angka pelanggarannya dalam beberapa waktu kedepan di masa PSBB Transisi tahap IX," jelasnya. (MT-05)
Komentar