Sekilas Info

Aniaya Anak Angkatnya Hingga Tewas, Fredi Manusu Diberhentikan Sementara Dari ASN

Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono

AMBON - Fredi Manusu alias Edi, harus menerima ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya yang tega menganiaya anak angkatnya hingga tewas.

Fredi Manusu yang merupakan sopir ambulance RSUD Haulussy ini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN Pemprov Maluku.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono saat dikonfirmasi wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kamis (3/12/2020).

Menurut Jasmono, ia diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

BACA JUGA: Penyidik Polresta Ambon Serahkan Pasutri Penganiaya Anak Ke Jaksa

"Karena yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak ditahan," ungkapnya.

Dikatakan, dengan diberhentikan sementara dari ASN maka  hak-haknya tidak dibayar alias ditahan.

"Jadi itu pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum. Sebagaiman diatur dalam aturan nomor UU ASN nomor 5 tahun 2014 kemudian PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Jasmono.

Untuk diketahui, Manusu menganiaya anak angkatnya berusia 7 tahun hingga tewas. Ia tak sendiri melainkan bersama istrinya Merry Kadir menganiaya korban berulang kali. Kini berkasnya sudah sampai di jaksa dan tak lama lagi sampai ke meja hijau. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!