Gubernur Maluku Hadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak, Ini Arahan Mendagri

AMBON – Gubernur Maluku Murad Ismail menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak secara virtual dari kediamannya, Selasa (8/12/2020).
Rakor tersebut dipimpin Mendagri secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta.
Turut mendampingi Gubernur diantaranya Sekda Maluku Kasrul Selang, Asisten I Sekda Maluku Franky Papilaya serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya.
Rakor tersebut juga dihadiri Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19 dan Ketua DKPP yang hadir langsung dalam rapat. Sementara, peserta rapat yang hadir secara virtual, diantaranya Asops Panglima TNI mewakili Panglima TNI, Asops Kapolri mewakili Kapolri, Deputi II Bidang Intelijen Dalam Negeri mewakili Kepala BIN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung, Gubernur dan Forkopimda Provinsi mulai dari Pangdam, Kapolda, Kajati dan Kabinda yang Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Bupati/Walikota dan Forkopimda Kabupaten/Kota (Dandim, Kapolres, Kajari) yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, KPUD dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
Mendagri dalam arahanya mengajak seluruh penyelenggara Pilkada untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan demi lancarnya pesta demokrasi yang akan diselenggarakan esok hari 9 Desember 2020.
Seperti diketahui pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan pilkada di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Untuk itu Mendagri memberikan arahan seluruh jajaran penyelenggara pilkada baik di pusat dan daerah agar merapatkan barisan mengamankan jalannya pemungutan suara esok hari, terutama dari gangguan konvensional, konflik, kekerasan dan dari penularan Covid-19.
“Identifikasi problema-problema yang ada dan potensi gangguan keamanan yang berbeda di setiap tempat lainnya juga potensi Covid yang bisa berbeda satu tempat dengan tempat lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Mendagri juga meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meyakinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengatur mekanisme dan tata cara pemilihan. Mulai dari pengaturan jam hingga pemberian dispensasi bagi pemilih yang terlambat datang hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang positif terkena Covid-19 Mendagri menjelaskan tidak ada paksaan apabila orang tersebut tidak ingin menggunakan hak pilihnya. Namun, sebaliknya apabila orang tersebut ingin menggunakan hak pilihnya, maka penyelenggara pilkada wajib untuk memfasilitasi.
“Salah satunya di antaranya adalah mendatangi dengan menggunakan APD dan berkoordinasi dengan rumah sakitnya, teknisnya, apakah mungkin ditaruh di tempat khusus, kemudian diberikan hak pilih, prinsipnya adalah karena menghilangkan hak pilih juga itu adalah pidana,” terangnya.
Mendagri berharap ketegasan TNI-Polri, serta Linmas dan Satpol PP untuk mengamankan TPS dari kerumunan baik itu sebelum dan pasca pencoblosan. “Setelah mencoblos yang lain langsung kembali, yang ada adalah para saksi, saksi dari partai atau dari paslon, kemudian tidak ada kerumunan baik dalam bentuk deklarasi, konvoi arak-arakan dan lain-lain," tegas Mendagri.
Ia juga berpesan setelah pemilihan usai, diharapkan bagi paslon yang kalah karena tidak puas pada hasil akhir dapat menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi dan tidak melakukan kekerasan, konflik maupun intimidasi.
“Mohon langkah-langkah proaktif dengan melakukan pendekatan kepada paslon kemudian partai pendukung parpol maupun para tim suksesnya, ini mohon dilakukan langkah proaktif supaya mereka tidak melakukan pelanggaran tersebut," ujarnya. (MT-04)
Komentar