Sekilas Info

Ini Hasil LHP BPK Maluku Terkait Kepatuhan Penggunaan Dana Covid-19

AMBON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020.

Penyerahan oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (18/12/2020) sore  dilakukan secara virtual dengan sejumlah kekurangan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam rilis yang diterima malukuterkini.com, Sabtu (19/12/2020) selain LHP pemeriksaan kepatuhan, BPK juga menyerahkan LHP  Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan Triwulan I – III Tahun Anggaran 2020 pada Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) dan Pemkab Seram Bagian Barat (SBB).

Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin menjelaskan pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 ditujukan untuk menilai, 1) apakah Refocusing dan rasionalisasi  APBD telah dialokasikan dan  digunakan  dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan, 2) apakah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan  dampak ekonomi  dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.; 3), apakah penanganan bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah dilaksanakan  sesuai peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Maluku, tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang perlu mendapat perhatian diantaranya yaitu:

Pertama,  Rasionalisasi Anggaran dan Pendapatan  Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 belum sesuai ketentuan;

Kedua, Kelebihan pembayaran pengadaan barang untuk pencegahan dan penanganan Covid-19;

Ketiga, Pengadaan barang untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 belum semuanya dilengkapi dengan  bukti kewajaran harga;

Keempat, Insentif tenaga kesehatan  RSUP Johannes Leimena belum dibayarkan dan Kelima, Keterlambatan pembayaran insentif tenaga  kesehatan.

Selain itu, Hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten MBD, tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang perlu mendapat perhatian diantaranya yaitu:

Pertama, rasionalisasi belanja yang telah dilakukan oleh Pemkab MBD dalam rangka penanganan pandemi covid-19 belum sesuai ketentuan;

Kedua, Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat;

Ketiga, Pelaksanaan pembayaran pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dan terdapat pengadaan barang yang sudah selesai dibayar namun belum sesuai dengan volume kontrak;

Keempat, Bantuan sosial sembilan bahan pokok dari Pemerintah Provinsi Maluku belum disalurkan oleh Pemkab MBD kepada masyarakat calon penerima manfaat.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam semua hal yang material," jelas Abidin.

Sedangkan, Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan Triwulan I – III Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, BPK menemukan permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan belanja daerah yaitu: (a) pelaksanaan kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada entitas belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (b) proses pengadaan barang/jasa pemerintah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan lain terkait pengadaan barang/jasa; dan (c) penyedia barang/jasa belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang/jasa kepada pemerintah sesuai dengan kontrak/perjanjian, baik dari aspek kuantitas maupun waktu penyerahan.

Sementara itu untuk  permasalahan terkait Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta belanja modal antara lain: belanja modal pada tujuh opd tidak sesuai ketentuan, belanja perjalanan dinas pada enam OPD tidak sesuai ketentuan dan biaya mobilisasi pada dua paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian Lanjut Abidin, Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan Triwulan I – III Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten SBB, BPK menemukan permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain:

Pertama, Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada tiga belas OPD. Kedua, Kekurangan Volume atas Item Pekerjaan pada 14 paket kontrak pekerjaan di lima OPD.

Ketiga, Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada delapan paket pekerjaan di lima opd belum dikenakan denda.

"Dari permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada pemeriksaan kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 dan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, kami mengharapkan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah sesuai rekomendasi BPK di dalam LHP yang telah kita serahkan," ungkap Abidin.

BPK berharap  agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!