AMBON – Setibanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Muhammad Tuasamu, terpidana tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) langsung di tempatkan di sel isolasi mandiri, Jumat (8/1/2021).
Sel isolasi atau karantina ini akan diberlakukan terhadap Tuasamu selama 14 hari dan itu sudah menjadi prosedur tetap di lapas.
Baca Juga: Tiba Di Ambon, Mantan Kadis Kehutanan Bursel Dijebloskan Ke Lapas
“Lapas Ambon telah menerima terpidana eksekusi dan tentunya menjalankan protokol kesehatan hasil rapid test dilampirkan kemudian yang bersangkutan diperiksa secara administrasi oleh tim registrasi dan selanjutkan ditempatkan di ruang Mapenaling untuk dikarantina selama 14 hari. Ini dalam kaitannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Ambon,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Jadi Buron Jaksa Sejak Tahun 2018, Mantan Kadis Kehutanan Bursel Berhasil Ditangkap
Menurutnya setelah proses 14 hari telah dilalui oleh terpidana ini barulah mengikuti masa oriantasi pengenalan lingkungan.
“Nanti selama 14 hari yang bersangkutan mengikuti masa oriantasi pengenalan lingkungan dimana masa itu diikutkan terkait dengan tertib napi di dalam lapas kemudian barulah dibaurkan di tengah warga binaan lainnya,” ungkapnya. (MT-04)
- Ambon
- Buronan
- Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan
- Kabupaten Bursel
- Kabupaten Buru Selatan
- Kejaksaan Tinggi Maluku
- Kejati Maluku
- Kepala Kelas IIA Ambon
- Lapas Kelas IIA Ambon
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon
- Maluku
- Muhammad Tuasamu
- Saiful Sahri
- Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung
- Tim Tangkap Buron Kejati Maluku
- Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010

Tinggalkan Balasan