Antisipasi Klaster Baru, Pemkot Ambon Terus Perpanjang PSBB Transisi
AMBON - Mengantisipasi adanya klaster baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat ini Pemkot Ambon telah memberlakukan PSBB Transisi Tahap XIII yang mulai berlaku Senin (11/1/2021) – Minggu (24/1/2021), karena hingga saat ini Kota Ambon masih berada dalam zona oranye (resiko sedang) zonasi resiko penyebaran Covid-19.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, mengatakan, saat pemberlakuan PSBB Transisi Tahap XIII, pihaknya akan mengantisipasi adanya klaster baru.
"Kita akan antisipasi klaster baru. Misalnya yang dapat ditimbulkan dari kegiatan pesta-pesta dan acara duka. Kalau acara duka ini kita tidak bisa larang, hanya nanti dihimbau untuk memakai masker saat melayat," ungkap Wali Kota kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (11/1/2021).
Ke depan, katanya, Pemkot maupun Satgas Covid-19 akan memaksimalkan fungsi pengawasan di pintu-pintu masuk menuju Kota Ambon.
"Seperti di pelabuhan dan bandara, nanti kita akan perketat pengawasan. Semua yang kita lakukan saat ini memiliki satu tujuan, yakni terbebas dari Covid-19. Makanya kami butuh kerjasama semua pihak, " ngkapnya.
Dikatakan, pemberlakuan PSBB Transisi akan berjalan terus secara otomatis.
"Perpanjang terus. Lihat saja sekarang, kita masih tetap berada pada zona oranye. Itu artinya harus diperpanjang agar upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa lebih maksimal," jelasnya.
Dikatakan, penegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada PSBB Transisi XIII, masih memakai aturan yang sama sebagaimana diterapkan pada PSBB Transisi XII.
"Sanksinya masih tetap sama. Namun, Pemkot melalui Satgas Covid-19, akan lebih memaksimalkan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan agar penerapan protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik," katanya. (MT-05)
Komentar