17 Napi Lapas Ambon Jalani Asimilasi Rumah
AMBON - Sebanyak 17 orang narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapatkan asimilasi rumah.
Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Senin (1/2/2021).
Pemberian asimilasi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi Nurka.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka dihadapan napi asimilasi dan keluarga mengatakan agar terus mengawasi dan menjaga diri dan kesehatan.
“Pemberian asimilasi rumah ini bukan berarti sudah bebas, melainkan masih dalam pengawasan. Untuk itu, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri dalam laporannya mengatakan tujuan dari pelaksanaan program asimilasi rumah ini adalah sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas Ambon dari penyebaran Covid-19 serta sebagai salah satu cara untuk mengurangi jumlah kapasitas narapidana di Lapas Ambon
Mantan Kalapas Kelas IIB Piru menjelaskan, pengeluaran ke 17 narapidana ini telah sesuai dengan pentahapan dan proses pemayarakatan para narapidana.
“Pelaksanaan asimilais rumah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif dan tentunya tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” jelasnya.
Dikatakan, jumlah narapidana yang diusulkan program asimilasi rumah adalah sebanyak 36 orang, namun dalam proses pengeluarannya dilakukan secara bertahap.
Surat Keputusan Asimilasi Rumah diserahkan langsung oleh Kakanwil kepada perwakilan narapidana yang didampingi oleh keluarga penjamin
Turut hadir, Wakil Kepala Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pualu Lease AKBP Hery Budianto, Kasi Pidum Kejari Ambon Ajiet Latuconsina dan sejumlah pejabat jajaran hukum HAM Maluku. (MT-04)
Komentar