AMBON – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (2/2/2021) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 – 2014.
Penyerahan tahap II tersangka Idris Rolobessy (Mantan Direktur Utama Bank Maluku) dan Izaac Thenu (Mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku) dilakukan terpisah.
Thenu menjalani proses Tahap II dilakukan di Ruang Pidsus Kantor Kejati Maluku sedangkan Rolobessy Tahap II dilakukan di Lapas Kelas IIA Ambon karena yang bersangkutan sementara menjalani masa penahanan dalam perkara lain.
“Tadi Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat Bank Maluku Tahun 2011 – 2014 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, bertempat di Ruang Pidsus Kejati Maluku dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sami Sapulette di Ambon, Selasa (2/2/2021).
Menurutnya, setelah dilakukan penyerahan Tahap II kemudian tersangka Thenu ditahan oleh Penuntut Umum, Achmad Atamimi dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Ambon. Sementara tersangka Rolobessy masih menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Ambon.
Sapulette menambahkan, sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor SR-373/PW25/5/2020, tanggal 14 Desember 2020, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 238.500.703.330,00.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini menyebutkan, tersangka dijerat pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu pasal subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MT-04)


Tinggalkan Balasan