KPK Perintah Bayar Gaji ASN Utuh, Ini Penjelasan Sekda Maluku

AMBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan pembayaran gaji ASN di Maluku dilakukan secara utuh tanpa potongan oleh bendaharawan.
Hal itu tertuang dalam surat KPK nomor B/6184/KSP.00/10-16/12/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Koordinasi Gaji Tidak Utuh Di Wilayah Provinsi Malukuyang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Gubernur Maluku Murad Ismail melalui Sekda Maluku Kasrul Selang pun langsung menanggapinya.
Dalam surat nomor 700/348 tertanggal 26 Januari 2021, ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, terhadap 4 poin penting yang harus dilaksanakan.
Pertama, Masing-masing pimpinan OPD untuk melakukan pembayaran gaji secara utuh tanpa potongan atau pembayaran gaji ASN pemerintah daerah di wilayah Maluku.
Kedua, Bendaharawan gaji agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai PMK nomor. 162/PMK/05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendaharawan satuan kerja pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja negara.
Ketiga, Bendaharawan gaji lingkungan pemerintah provinsi Maluku agar tidak lagi menerima collection fee terkait dengan pengelolaan pembayaran cicilan kredit yang menjadi kewajiban ASN dan
Keempat, Bank pembayar gaji dapat berkoordinasi dengan bendaharawan gaji guna memperbaharui status kredit ASN secara berkala dan selanjutnya melakukan pemotongan dan pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN kepada kreditur.
"Hal ini dilakukan di seluruh Indonesia berdasarkan edaran KPK. Jadi kalau pegawai gaji masuk dulu ke rekeningnya dia. Ini yang kita kerjasama dengan beberapa bank yang selama ini membantu kita punya pegawai yang melakukan akta kredit. Karena selama ini kan kerjasama itu kan melalui kita (bendahara). Selama ini dipotong oleh bendahara. Sekarang oleh KPK itu tidak boleh lagi. Tetapi harus masuk dulu ke rekening ASN yang bersangkutan baru keluar lagi. Ini berarti kita kerjasama dengan bank . Ini kita saling membutuhkan karena bank juga membantu kita punya pegawai dalam kondisi tertentu," tandas Sekda Maluku Kasrul Selang di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/2/2021).
Saat ini kata Sekda, sudah disampaikan surat tindak lanjut edaran KPK tersebut sehingga segera dilaksanakan. Begitu juga kabupaten/kota se Maluku karena ini untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Karena ini perintah KPK sehingga harus kita lagi mencari beberapa bank karena dengan adanya ini mereka sudah tau. Nanti kerjasama seperti apa. Kita tidak tau ini penyebab apa tetapi ini hasil kajian KPK," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam dalam surat KPK nomor B/6184/KSP.00/10-16/12/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Koordinasi Gaji Tidak Utuh Di Wilayah Provinsi Maluku yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, disebutkan sehubugan dengan telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi antara unit kerja koodinasi dan supervisi pencegahan KPK dan sekretaris daerah seluruh pemerintah daerah terkait dengan modus pembayaran aji tidak utuh (sebagian ditarik tunai oleh bendahara gaji) di lingkungan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Maluku, berikut kami sampaikan tindak lanjut yang perlu dilakukan masing-masing daerah yaitu:
Pertama, masing-masing daerah segera melakukan pembayaran gaji secara utuh (tanpa potongan) atas pembayaran gaji ASN pemrintah daerah di wilayah Maluku.
Kedua, Bendaharawan gaji agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai PMK No.162/PMK/05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendaharawan Satuan Kerja Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Ketiga, Bendaharawan gaji dilingkungan pemeeintah daerh se provinsi maluku agar tidak lagi menerima collection fee terkait dengan pengelolaan pembayaran cicilan kredit yang menjadi kewajiban ASN.
Keempat, Bank pembayaran gaji dapat berkoodinasi dengan bendarawan gaji, guna memperbaharui status kredit ASN secara berkala dan selanjutnya melakukan pemotongan dan pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN ke para kreditur. (MT-04)
Komentar