Sekilas Info

Jaksa Nyatakan Berkas Penjual Senpi & Amunisi Ke Papua Lengkap

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menyatakan berkas para Enam tersangka dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua lengkap atau P21.

Berkas 6 tersangka yaitu Bripka SAP dan Bripda MRA (oknum anggota Polisi) serta SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.

Hal ini diungkapkan Kajari Ambon Dian Frits Nalle melalui kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua kepada malukuterkini.com, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, jaksa saat ini sudah koordinasi dengan penyidik dan setelah menyatakan P21 atau lengkap maka jaksa menunggu penyerahan tahap II. "Sudah P-21. Rencana besok tahap sudah tahap II," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, enam tersangka dugaan penjualan senpi dan amunisi ke KKB di Papua terancam penjara seumur hidup.

Enam tersangka yang terdiri dari dua anggota Polri dan empat warga sipil tersebut sudah ditahan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di-back up Polda Maluku.

Tersangka dijerat dengan undang undang darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal minimal 20 tahun penjara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!