Sekilas Info

Gakkum KLHK Tahan 2 Pemilik Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru

SURABAYA - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jabalnusra, menahan dua pemilik kayu illegal asal Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Jumat (19/3/2021).

Kedua pemilik tersebut berinisial WD (49) pimpinan KSU Cendrawasih yang beralamat di Jalan Rabiajala, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dan JH (38) pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jalan Djalabil, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, di Surabaya, karena diduga memiliki kayu ilegal.

Kasus ini sebagaimana dijelasan dalam akun resmi facebook Balai Gakkum KLHK yang dilihat malukuterkini.com, Minggu (21/3/2021) berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menyita barang bukti 4.832 batang (77,3086 meter kubik) dan 4.483 batang (134,7062 meter kubik) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO kedua perusahaan itu.

Saat penyidik ke lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, ternyata pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya. Saat petugas memeriksa kayu-kayu, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, maka penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya dan menitipkannya di Rutan Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!