Sekilas Info

Keputusan Kapolri: 17 Polsek Di Maluku Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

AMBON - Sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi diberi wewenang melakukan proses penyidikan. 17 Polsek diantaranya berada di Provinsi Maluku.

Ribuan polsek itu hanya diizinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Sigit berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Berikut daftar Polsek di wilayah hukum Polda Maluku yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:

  1. Polsek Leihitu Barat
  2. Polsek Kota Masohi
  3. Polsek Piru
  4. Polsek Kairatu
  5. Polsek Waisarisa
  6. Polsek Waisala
  7. Polsek Bula
  8. Polsek Tutuktolu
  9. Polsek Waplau
  10. Polsek Benjina
  11. Polsek Jarol
  1. Polsek Marlasi
  2. Polsek Kei Kecil Timur
  3. Polsek Kei Kecil Barat
  4. Polsek Kormomolin
  5. Polsek Nirunmas
  6. Polsek Moa Lakor

Berikut daftar Polsek per masing-masing Polda yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:

Aceh: 80 Polsek

Sumatera Utara: 19 Polsek

Sumatera Barat: 22 Polsek

Riau: 20 Polsek

Jambi: 15 Polsek

Sumatera Selatan: 22 Polsek

Bengkulu: 15 Polsek

Lampung: 16 Polsek

Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek

Kepulauan Riau: 9 Polsek

Jawa Barat: 81 Polsek

Jawa Tengah: 129 Polsek

DI Yogyakarta: 4 Polsek

Jawa Timur: 209 Polsek

Banten: 8 Polsek

Bali: 1 Polsek

Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek

Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek

Kalimantan Barat: 27 Polsek

Kalimantan Selatan: 59 Polsek

Kalimantan Tengah: 16 Polsek

Kalimantan Timur: 5 Polsek

Kalimantan Utara: 10 Polsek

Sulawesi Utara: 26 Polsek

Sulawesi Tengah: 20 Polsek

Sulawesi Selatan: 14 Polsek

Sulawesi Tenggara: 15 Polsek

Gorontalo: 14 Polsek

Sulawesi Barat: 33 Polsek

Maluku: 17 Polsek

Maluku Utara: 10 Polsek

Papua: 80 Polsek

Papua Barat: 12 Polsek

(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!