Sekilas Info

Lapas Ambon Kembali Keluarkan WBP Asimilasi

AMBON - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali mendapatkan asimilasi di rumah, Selasa  (27/4/2021).

WBP yang mendapatkan asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).

Pemberian Surat Keputusan Asimilasi di rumah diserahkan langsung oleh Kalaps Ambon Saiful Sahri kepada WBP yang didampingi oleh keluarganya.

Saiful berpesan berpesan kepada keluarga untuk terus mengawasi dan menjaga diri dan kesehatan.

“Pemberian Asimilasi di rumah ini bukan berarti sudah bebas, melainkan masih dalam pengawasan. Untuk itu, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum serta jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut Kalapas Ambon menjelaskan tujuan pelaksanaan program Asimilasi di rumah ini adalah upaya penyelamatan terhadap WBP dari penyebaran Covid-19 serta salah satu cara untuk mengurangi jumlah kapasitas WBP di Lapas Ambon.

Mantan Kalapas Piru ini menjelaskan pengeluaran WBP telah sesuai dengan pentahapan dan proses Pemasyarakatan mereka.

“Asimilasi di rumah diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” jelasnya.

Selanjutnya dengan dikawal petugas WBP yang menjalani asimilasi rumah dilaporkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon untuk selanjut diawasi oleh PK Bapas selama menjalan asimilasi dirumah. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!