Sekilas Info

Berkas Lima Tersangka Jaringan Narkoba di Ambon Masuk Jaksa

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien

AMBON - Berkas lima tersangka jaringan narkoba dari dalam Rutan Ambon masuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penyidik BNNP Maluku telah menyerahkan tahap I berkas ke Jaksa untuk diteliti setelah berkas usai rampungkan.

Kelima tersangka masing-masing, pegawai Rutan Kelas IIA Ambon berinisial IR (30) dan pegawai LPKA Ambon berinisial MC (35). Selain itu ada FB, EP (40) dan satu WBP Rutan Kelas IIA Ambon RB.

"Berkas perkara kasus jaringan narkoba dengan 1 bandar di Rutan, 2 kurir dan 2 oknum ASN yang dikendalikan dari Rutan dan  Lapas Anak sudah dikirim ke Kejati Maluku," tandas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada malukuterkini.com, Minggu (2/5/2021) malam.

Saat ini berkas kelima tersangka sedang diteliti jaksa dan penyidik tentunya menunggu.

Olehnya itu, Muttaqien meminta dukungan doa terhadap penanganan kasus ini hingga sampai ke persidangan dan mendapatkan putusan hakim.

Sebagaimana diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 angka 1 dan pasal 56 angka 1 UU KUHP.

Dalam perkara ini juga digunakan UU Narkotika dan UU Pencucian Uang seperti kasus bandar narkoba inisial “GT” asal SBB yang sudah diputus Ketua Pengadilan Tinggi dengan putusan 23 tahun dan disita harta kekayaannya.  (MT-04)

 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!