Dulang Emas Gunakan Merkuri, La Ane Diciduk Polisi di Tehoru

AMBON – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng), yang dipimpin Ipda Rivaldi Said berhasil menciduk La Ane (40), yang diduga sebagai pemilik dari tromol maupun bahan-bahan kimia berbahaya saat mengungkap penggunaan merkuri di lokasi pendulangan emas, yang terletak di Dusun Supulesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengaku, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan Minerba itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pendulangan emas dengan menggunakan zat kimia berbahaya.
"Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Dusun Supelesi dilakukan kegiatan penyulingan material yang diduga mengandung emas menggunakan mesin tromol yang dicampur dengan mercuri. Kemudian pukul 02.30 WIT, kemarin tim yang dipimpin KBO Reskrim bergerak kelokasi dan hasilnya menemukan tromol tersebut," kata Umasugi kepada wartawan di Masohi, Minggu (9/5/2021).
Menurutnya, sebelum tiba dilokasi penyulingan, tim lebih awal berkoordinasi dengan kepala Dusun Suplesi maupun dengan ketua RT setempat.
"Tim langsung bergerak menuju kediaman keluarga terduga pelaku, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (tromol) yang berada di belakang rumah pelaku dan bahan kimia," ungkapnya.
Ia menjelaskan, selain mengamankan barang bukti tromol dan sejumlah botol berisikan bahan kimia, tim juga mengamankan La Ane (40), yang diduga sebagai pemilik dari tromol maupun bahan-bahan kimia berbahaya itu.
"Selain pelaku La Ane, tim juga mengamankan merkuri dengan berat kurang lebih 6 kg, yang disimpan dalam botol aqua 600 ml, material hasil olahan dengan volume 0,212, 4 buah tromol, 3 buah vambel tromol. Kemudian 1 unit mesin merk yanmar, dan 1 unit gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah dengan berat keseluruhan kurang lebih 208 kg," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Mercury sebanyak kurang lebih 6 kg yang pelaku beli langsung di Negeri Iha, Kecamatan Huamual SBB, dengan harga beli Rp. 400.000, per Kg, selain itu pelaku juga menyerahkan hasil olahan emas yang belum sempurna dengan berat kurang lebih 212 gram," rincinya.
Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"La Ane, sudah kita jadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng. Tersangka kita jerat dengan pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 Tahun," ungkapnya. (MT-04)
Komentar