Sekilas Info

Bawa 50 Kg Merkuri, Penumpang KM Nggapulu Diamankan

AMBON – Warga Dusun Katapang RT 003 Desa Lokki, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial AS diamankan polisi akibat membawa cairan yang diduga merkuri sekitar 50 kg,

Pelaku yang merupakan penumpang KM Nggapulu ini diamankan  Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIT,  di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Temuan tersebut berawal ketika personel Polsek KPYS melaksanakan pengamananan embarkasi KM Nggapulu tepatnya samping tangga naik kapal.

Personel mencurigai pelaku  yang membawa dua buah kardus berwarna coklat dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam dibalut lakban berwarna coklat dan diikat dengan tali berwarna biru.

Karena merasa curiga kedua kardus tersebut ditemukan masing-masing kardus berisikan dengan rincian 5 botol plastik dengan berat per botol 8 kg,  2 botol plastik dengan berat 5 kg, dengan jumlah keseluruhan seberat 50 kg cairan berwarna perak diduga merkuri.

"Dari keterangan pemilik menjelaskan  cairan berwarna perak diduga merkuri tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari saudaranya atas nama Adam di Desa Katapang, Huamual dengan harga Rp 350.000/kg akan dijual di Surabaya dengan harga Rp 600.000/kg. Keuntungan penjualan akan di bagi dua," jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Anbon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia kepada malukuterkini.com, Sabtu (5/6/2021).

Leatemia mengatakan dua kardus tersebut dibawa ke Ambon melalui jalur laut (kapal cepat) ke Desa Hitu, kemudian dibawa ke Ambon dan berjumpa saudara Oga untuk membawa barang tersebut ke Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan bertemu pemilik kembali.

"Personel Polsek langsung membawa pemilik dan barang bukti menuju Polsek KPYS, setelah sampai di Polsek KPYS cairan berawarna perak diduga mercury langsung ditimbang dengan jumlah berat sebanyak 50 kg," katanya.

Ia menambahkan, kini pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon.

“Pelaku dijerat pasal 158 Jo 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman Hukuman 5 tahun denda Rp 100 milyar. Hingga saat ini saksi yang diperiksa sudah 4 orang,” rincinya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!