Terima Penghuni Baru, Lapas Ambon Terapkan Protokol Kesehatan

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon Kembali menerima penghuni baru yaitu narapidana Pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
“Kami telah terima 13 narapidana dari Rutan Ambon, yaitu 3 orang dengan kasus narkotika dan sedangkan 10 orang lainnya merupakan tindak pidana umum," ungkap Kalapas Ambon Saiful Sahri, kepada malukuterkini.com, Rabu (9/6/2021).
Saiful mengatakan, pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Narapidana yang dipindahkan tentunya telah dilakukan pemeriksaan rapid tst antigen terlebih dahulu dengan hasil nonreaktif dan dengan kondisi kesehatan yang baik,” katanya.
Dijelaskan, pemindahan narapidana ini dikerena dipindahkannya tahanan yang sudah berstatus A3 di Rutan Polda Maluku dan Polresta Ambon ke Rutan Ambon.
Saat tiba Lapas Ambon, ke-13 narapidana tersebut diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu mencuci tangan dan menggunakan masker, masuk ke dalam blik steril, serta pengukuran suhu badan.
Selanjutnya, narapidana tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas klinik lapas, melakukan tes urin sebelum ditempatkan pada kamar isolasi yang telah disediakan selama 14 hari
Proses pemindahan berlangsung aman dan lancar dengan pengawasan jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kesatuan Pengamanan Lapas, Keamanan dan Ketertiban serta petugas pengamanan Lapas Ambon.
Kini, jumlah narapidana yang menjadi WBP di Lapas Ambon berjumlah 456 orang. (MT-04)
Komentar