Ini Rincian Uang, Mobil & Bangunan Yang Disita Jaksa Dari Terpidana Kasus BNI Ambon
AMBON - Uang senilai Rp 2.693.200.000, 8 unit mobil mewah dan sejumlah bangunan milik terpidana Korupsi Tindak Pidana korupsi dan Pencucian Uang pada Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon, akhirnya disita.
Penyitaan sejumlah uang dan aset mewah milik terpidana dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ambon, setelah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.
Kajari Ambon, Dian Frits Nalle dalam keterangan di Kejari Ambon, Selasa (15/6/2021) menjelaskan uang tunai sebesar Rp 2.663.200.000 ini, disita dari terpidana Farrahdhiba Jusuf alias Farra senilai Rp 1.598.200.000. Sisanya milik Krestiantus Rumalewang senilai Rp 50 juta, dan Andi Yahya alias Callu Rp 35 juta.
Selain itu, uang miliaran rupiah itu juga merupakan kumpulan hasil sita dari Nathalia Kilikily sebesar Rp 340 juta, Frengky Akerina Rp 100 juta, Abdul Rp 30 juta, Herman Jems Rp 17.500.000 dan Rp 20 juta dari Wiliam Ferdinandus.
"Uang tunai tersebut dirampas oleh negara. Totalnya Rp 2.663.200.000. Hari ini uang barang bukti akan di setor ke rekening kas negara yang berada di BRI," tandasnya.
Sementara untuk 8 mobil mewah milik Farra yaitu 1 unit Toyota Alpard, 1 unit Mitsubisi Pajero Sport, 2 unit Honda HRV, 1 Unit Toyota Hi-lux, 1 unit Suzuki APV, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota New Alpard dan 1 buah cincin berlian.
Sementara itu, bangunan yang disita masing-masing 2 bangunan rumah yang beralamat di Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, satu unit bangunan rumah lantai 2 yang beralamat di BTN Manusela Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, satu unit bangunan gudang, satu unit bangunan rumah lantai dua dan dua unit bangunan rumah yang beralamat di kompleks KBMMT Kebun Cengkeh.
Kemudian, bangunan rumah yang beralamat di perumahan Pemda Halong Atas Kota Ambon, 1 bidang tanah beserta satu unit bangunan gudang semi permanen diatasnya beralamat di Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, 1 bidang tanah kosong yang beralamat di Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Selanjutnya 1 bidang tanah luas 253 meter persegi yang terdapat 1 unit bangunan diatasnya di Kelurahan Mannuruki Kecamatan Tamalate Kota Makassar, satu unit bangunan rumah yang beralamat di perumahan di Bliss Village Ambon, , 1 bidang tanah SHM 482 dengan ukuran 3.343 meter persegi yang terletak di Desa Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Bukan hanya itu, satu unit bangunan rumah tinggal permanen satu unit bangunan sarang walet, 1 unit bangunan tidak permanen tempat ternak usaha ayam potong, satu unit bangunan tidak permanen tempat usaha ayam petelur dengan alamat lingkungan benteng RT 001 RW 04 Kabupaten Bone.
Sedangkan barang bukti lain yaitu, satu buah handphone merk Vivo satu buah handphone merk Vivo v15, handphone merk Nokia 105 warna hitam, handphone merk Samsung Note 9 warna coklat, satu buah handphone merk Samsung Galaxy J5 dan handphone merk Samsung tipe GT 1272. (MT-04)
Komentar