AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bipolo Gidin.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Kedua saksi yang diperiksa pada Senin (19/10/2026) masing-masing berinisial AS, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017–2020, serta NEK yang bertugas pada bagian ticketing perusahaan tersebut.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, kepada malukuterkini.com, Senin (19/10/2026), membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung mulai pukul 10.00 – 12.00 WIT,” ungkapnya.

Dikatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku untuk mendalami perkara dugaan korupsi di perusahaan itu.

“Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut,” latanya.

Kejati Maluku masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin. (MT-04)